Selamat Datang di

e-Budgeting Kab Bantaeng

SIMAKDA

Sistem informasi yang dirancang untuk pengelolaan keuangan daerah dengan mengikuti kaidah undang-undang dan peraturan yang lebih mengkhususkan kepada identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta interpretasi atas hasil laporan keuangan.

SIADINDA

Sistem informasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan ditingkat Organisasi Pemerintah Daerah.

SIAPBOS

Sistem informasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

SIMBAKDA

Simbakda merupakan sistem informasi penunjangkerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola barang dan kekayaan daerah akan pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah dalam penyediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diakses.

INTEGRASI

Terintegrasi dengan E-HARGA

Standar Harga adalah satuan biaya atau harga tertinggi dari suatu barang dan jasa. Standar harga digunakan (terintegrasi) pada saat penyusunan RKBMD, RKPBMD, PRA-RKA, RANPERDA (Pokok & Perubahan)

  1. Standar Satuan Harga (SSH) merupakan standar harga komponen terkecil untuk satu item barang.
  2. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga standar untuk satu pokok kegiatan dan merupakan kumpulan komponen dari Standar Satuan Harga (SSH).
  3. Analisis Standar Belanja (ASB) yang merupakan kumpulan dari Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
Terintegrasi dengan SIMRAL

Terintegrasi dengan SIMBAKDA

Terintegrasi dengan SIAPBOS

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggaranakan oleh Kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan (Satdik) yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur.
  2. Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja Dana BOS ,Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada PPKD selaku BUD yang dilampiri Rekapitulasi Rincian Penerimaan dan Belanja per Satdikdas Negeri yang selanjutnya PPKD melakukan pencatatan atas belanja Dana BOS Satdikdas Negeri melalui penerbitan Surat Pengesahan Belanja (SPB) yang dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.